Thetimelovers – PN Jaksel LGO4D gelar sidang praperadilan eks Karutan KPK pada Senin

Thetimelovers – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang pertama praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan LGO 4D Negara (Karutan) KPK Ahmad Fauzi terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK dalam perkara dugaan pungutan liar, pada

“Sidang pertama akan digelar pada Senin 22 April 2024,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Kamis.

Djuyamto mengatakan bahwa pemohon praperadilan atas nama Achmad Fauzi yang merupakan eks Karutan KPK dan termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK.

Menurut dia, sidang praperadilan tersebut akan digelar pada Senin mendatang dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal Agung Sutomo Thoba.

“Untuk nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Jenis perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Djuyamto.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Karutan KPK Ahmad Fauzi terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK dalam perkara dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

“Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, KPK tentu telah memperhatikan syarat formil maupun materil. Sehingga KPK tentu siap untuk menghadapi praperadilan dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/4).

Ali juga mengatakan KPK tidak mempermasalahkan soal gugatan praperadilan tersebut, menurutnya mengajukan praperadilan tersebut adalah hak yang diatur dan dilindungi oleh hukum.

“KPK menghormati pengajuan tersebut yang merupakan hak bagi setiap tersangka dalam suatu proses hukum untuk menguji syarat-syarat formil dalam LINK ALTERNATIF LGO4D penentuan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.

Eks Karutan KPK tersebut mengajukan praperadilan kepada KPK cq Pimpinan KPK, karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar atau pemerasan kepada para tahanan korupsi di Rutan KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *